Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RI Kalah Start, Negara Lain Sudah Kenakan Pajak Digital pada 2015

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 02 Juli 2020 |14:04 WIB
RI Kalah <i>Start</i>, Negara Lain Sudah Kenakan Pajak Digital pada 2015
Pajak (Shutterstock)
A
A
A

"Dan di luar negeri itu sendiri sudah berjalan seperti di Australia 2017," ujarnya dalam acara Market Review IDX Channel, Kamis (2/7/2020).

 Baca juga: Kamu Harus Tahu, Siapapun Beli Produk Digital Kena Pajak 10%

Contoh lainnya adalah negara-negara Uni Eropa yang sudah mengenakan PPN kepada produk digital sejak 2015 lalu. Kemudian ada juga negara di Asia seperti Jepang yang sudah mengenakan PPN melalui consumption tax on e-service sejak April 2014 sebesar 4%.

Lalu ada juga India yang sudah mulai mengenakan pajak PPN sejak Februari 2016. India memberlakukan pajak antarbisnis e-commerce sebesar 6%.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement