Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RI Kalah Start, Negara Lain Sudah Kenakan Pajak Digital pada 2015

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 02 Juli 2020 |14:04 WIB
RI Kalah <i>Start</i>, Negara Lain Sudah Kenakan Pajak Digital pada 2015
Pajak (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada produk digital sebesar 10% merupakan sesuatu yang biasa. Sebab yang dipajaki merupakan konsumen yang ada di dalam negeri atau di Indonesia dan bukanlah perusahaannya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, langkah pengenaan PPN sebesar 10% sendiri bukan hanya terjadi di Indonesia. Bahkan beberapa negara sudah lebih dahulu memberlakukan PPN kepada produk digital seperti Netflix hingga Spotify.

 Baca juga: Ditentang, Begini Cara DJP Jelaskan Pajak Netflix ke AS

Salah satu contohnya adalah Australia yang sudah lebih dahulu memberlakukan pajak digital ini sejak 2017 lalu. Negeri kangguru sendiri mengenakan pajak e-commerce terhadap transaksi di atas 10.000 dolar Australia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement