Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RI Kalah Start, Negara Lain Sudah Kenakan Pajak Digital pada 2015

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 02 Juli 2020 |14:04 WIB
RI Kalah <i>Start</i>, Negara Lain Sudah Kenakan Pajak Digital pada 2015
Pajak (Shutterstock)
A
A
A

Lalu disusul China juga yang sudah memberlakukan penarikan PPN terhadap barang yang dijual ke e-commerce. Kemudian Korea Selatan pun mewajibkan kepada seluruh E-commerce untuk memasukan atau mendaftarkan PPN ke sistem pajak.

Baca juga: Setoran Pajak dan PNBP dari Inalum Berkurang 50% Tahun Ini

Sedangkan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura baru memulai penarikan PPN pada produk digital pada awal tahun ini. Lalu untuk Indonesia sendiri baru akan dimulai pada pertengahan tahun ini untuk menarik PPN pada produk digital.

"Di negara-negara Eropa itu sudah berjalan dari 2015 di Asia Tenggara sendiri Singapura dan Malaysia sudah berlaku di Indonesia baru Juli ini," kata Hestu.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement