JAKARTA - Pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% pada produk digital baik dari luar maupun dalam negeri. Hal ini sesuai dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pelanggan atau konsumen layanan digital bakal dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%.
Deputi Direktur Center for Indonesia Taxation (CITA) Ruben Hutabarat mengatakan, sudah sewajarnya Pemerintah Indonesia menarik pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% pada produk digital yang diterapkan oleh perusahaan di luar negeri. Sebab hal itu akan menciptakan perlakuan yang adil (level playing field) antara perusahaan lokal dan internasional yang beroperasi di Indonesia.
Baca juga: Menghitung 'Harta Karun' dari Pajak Digital
"Karena apa itu akan meratakan tingkat kompetisi yang dihadapi oleh pengusaha lokal yang mempunyai kewajiban memungut PPN," ujarnya dalam acara Market Review IDX Channel, Kamis (2/7/2020).
Menurut Ruben, pengenaan PPN itu juga akan memberikan rasa adil untuk pemain digital lainnya. Sebab dirinya menyebut sangat tidak adil jika ada pihak dengan bisnis yang sama dikenakan PPN, namun ada perusahaan yang menjalankan bisnis digital juga justru lolos dari pengenaan PPN.