JAKARTA - Pemerintah bakal mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% atas produk digital. Pengenaan pajak ini berlaku baik produk digital dari dalam maupun luar negeri
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, potensi pajak digital di Indonesia cukup besar. Mengingat saat ini seluruh aktivitas ekonomi mulai mengalami pergeseran ke arah digital.
Namun Hestu tidak menyebutkan secara pasti berapa besaran potensi pajak digital di Indonesia. Namun berdasarkan data dari IDX Channel, potensi pajak digital di Indonesia hingga saat ini mencapai Rp7,9 triliun.
Baca Juga:Â RI Kalah Start, Negara Lain Sudah Kenakan Pajak Digital pada 2015Â
Adapun rinciannya adalah, pajak digital yang berasal dari layanan streaming musik seperti Spotify hingga JOOQ mencapai Rp2,2 triliun. Sedangkan layanan streaming film seperti Netflix hingga Apple TV mencapai Rp2,5 triliun.
Belum lagi, potensi pajak dari layanan game online. Jika dirinci, potensi pajak yang bisa didapat dari game online seperti Warcraft hingga Fortnite mencapai Rp3,2 triliun.
"Kalau kita melihat pertama terjadi landscape ekonomi dari yang selama ini berwujud ini sudah mulai mengarah kepada ekonomi digital dan kita melihat ke depan itu akan semakin besar," ujarnya dalam acara Market Review IDX Channel, Kamis (2/7/2020).
Hal ini pula yang menjadi landasan bagi pemerintah untuk gerak cepat. Sebelum memang perkembangan bisinis digital ini telah menjadi besar dan akan sangat sulit untuk diambil pajaknya.
Selain itu, langkah ini juga dilakukan untuk memberikan rasa keadilan bagi para pemain digital di dalam negeri. Mengingat, para pemain digital dari dalam negeri sudah mulai dikenakan PPN sebesar 10%.
Hestu menambahkan, berdasarkan data yang ada di dalam analisis statistik potensi pajak digital cukup tinggi. Beberapa kajian pun telah dilakukan oleh pihaknya untuk bagaimana kemudian melihat itu sebagai sebuah peluang potensi penerimaan negara.
"Oleh karena itu kami melihat cepat harus memberikan fairness kepada digital dan non digital dari dalam dan luar negeri," kata Hestu.
Baca Juga:Â Bikin Trump Geram, Begini Siasat DJP Jelaskan Pajak Netflix ke ASÂ
Oleh karena itu, pemerintah terus melakukan sosialisasi dari pelaku luar negeri dan komunikasi secara intens serta memberikan masukan kepada mereka. Sejauh ini bahkan sudah ada beberapa perusahan dari luar negeri yang sudah siap dan dalam waktu sehari dua hari ini nanti akan ditunjuk senagai pemungut PPN.
"Kami akan tetapkan mereka sebagai pemungut PPN. Dan ini akan jalan terus kami akan one on one miting terus sosialiasi terus sehingga yang nanti akan kami tunjuk semakin banyak merek amasuk skema ini," jelas dia.