Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Salah Kaprah AS tentang Pajak Netflix Cs di Indonesia

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 02 Juli 2020 |17:00 WIB
Salah Kaprah AS tentang Pajak Netflix Cs di Indonesia
Pengenaan Pajak pada Perusahaan Digital Asing. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

"Namun case ini kan berbeda dengan Indonesia. Indonesia saat ini hanya baru menerapkan PPN sehingga tidak seharusnya menjadi keberatan. Karena penanggung pajak sebenarnya adalah kan konsumen Indonesia, bukan Amerika kan gitu. (Perusahaan cuma jadi) Pemungut saja," kata Ruben.

Sebelumnya, kebijakan pengenaan pajak bagi konten digital seperti Netflix, Spotify dan lainnya di sejumlah negara membuat Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump Geram. Bahkan, Pemerintah AS disebutkan bakal mengambil tindakan atas keputusan negara-negara tersebut.

Kepala US Trade Representative (Kantor Perwakilan Dagang AS), Robert Lightizer mengaku pihaknya sedang menyiapkan tindakan-tindakan untuk mempertahankan kelangsungan bisnis perusahaan dan pekerja yang dianggap terkena 'diskriminasi' tersebut.

Menurut data Federal Register AS, negara yang merencanakan pengenaan pajak terhadap Netflix dan aplikasi digital lainnya ialah Austria, Brazil, Republik Ceko, negara-negara Uni Eropa, Inggris, India, Indonesia, Italia, Spanyol dan Turki. Kantor Perwakilan Dagang AS disebutkan telah meminta pertemuan dengan perwakilan dagang negara tersebut untuk berkonsultasi terkait hal ini.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement