Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Salah Kaprah AS tentang Pajak Netflix Cs di Indonesia

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 02 Juli 2020 |17:00 WIB
Salah Kaprah AS tentang Pajak Netflix Cs di Indonesia
Pengenaan Pajak pada Perusahaan Digital Asing. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Wacana pemerintah untuk menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada produk digital sebesar 10% ternyata tidak berjalan mulus. Hal ini pun langsung ditentang Pemerintah Amerika Serikat (AS).

Deputi Direktur Center for Indonesia Taxation (CITA) Ruben Hutabarat mengatakan, jika melihat wacana yang dilakukan pemerintah seharusnya tidak menjadi keberatan Pemerintah Amerika Serikat. Mengingat pajak yang ditarik merupakan konsumen yang justru masyarakat berbasis di Indonesia.

"Kalau menanggapi reaksi AS sudah melayangkan surat ke pemerintah Indonesia, memang kalau bisa dibilang tidak menjadi keberatan. Karena memang yang dipungut sebenarnya kan konsumen," ujarnya dalam acara Market REview IDX Channel, Kamis (2/7/2020).

Baca Juga: Seberapa Greget Pemerintah Pungut Pajak Netflix Cs?

Hanya saja, lanjut Ruben, memang ada sedikit kerancuan yang diangkap oleh Pemerintah Amerika Serikat. Mengingat, di beberapa negara penarikan PPN yang memasukan komponen Pajak Penghasilan (PPh) di dalamnya.

Salah satu contoh, negara di Eropa seperti Perancis. Perancis menarik pajak sebesar 3% terhadap penghasilan perusahaan digital yang mana mayoritas berbasis di Amerika Serikat.

Baca Juga: Sudah Wajar Indonesia Tagih Pajak Digital, Ada yang Protes?

"Cuma memang agak rancu mungkin ya. Karena memang negara negara lain yang mengenakan pajak digital ini ada komponen PPh. Seperti Perancis misalnya," kata Ruben.

Hal ini lah yang membuat Amerika Serikat kemudian geram dan mengajukan keberatan kepada beberapa negara termasuk Indonesia. Padahal pengenaan pajak kepada produk digital yang ada di Indonesia ini sangat berbeda dan hanya murni PPN saja.

"Jadi pajak yang dibayar itu atau pajak yang dikenakan perusahaan digital itu ada komponen PPh disitu tidak murni PPN seperti yang dikenakan di Indonesia. Jadi kalau ada pengenaan PPh pengenaan atas laba wajar apabila pemerintah AS mengajukan keberatannya," jelas Ruben.

Oleh karena itu, pemerintah Amerika Serikat seharusnya tidak perlu protes akan wacana pengenaan PPN pada produk-produk digital yang ada di luar negeri. Mengingat, yang menanggung pajak PPN 10% ini merupakan konsumen dan bukanlah perusahaan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement