JAKARTA - Pemerintah bakal mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada produk digital dari dalam maupun luar negeri sebesar 10%. Namun langkah tersebut mendapat tentangan dari Amerika Serikat yang merupakan negara basis dari perusahaan digital seperi Netflix.
Lantas seberapa kuat dan beranikah pemerintah untuk tetap menarik pajak pada perusahaan digital di luar negeri?
Baca juga: Sudah Wajar Indonesia Tagih Pajak Digital, Ada yang Protes?
Deputi Direktur Center for Indonesia Taxation (CITA) Ruben Hutabarat mengatakan seharusnya pemerintah sudah memiliki kewenangan kuat untuk menarik pajak PPN. Terutama pada perusahaan digital yang memiliki basis di luar negeri.
Mengingat, pemerintah sendiri sudah mengeluarkan dua peraturan langsung untuk memperkuat posisi pemerintah. Misalnya saja aturan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2020 yang sudah dikeluarkan pemerintah lebih dahulu.