Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Seberapa Greget Pemerintah Pungut Pajak Netflix Cs?

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 02 Juli 2020 |16:28 WIB
Seberapa <i>Greget</i> Pemerintah Pungut Pajak Netflix Cs?
Pajak (Okezone)
A
A
A

 Baca juga: Kamu Harus Tahu, Siapapun Beli Produk Digital Kena Pajak 10%

Hal ini juga semakin diperkuat dengan aturan turunan yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan. Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 tentang pelanggan atau konsumen layanan digital bakal dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%.

"Maka pemerintah menerbitkan Perppu 1 yang antara lain mengenai memberikan otoritas kepada pemerintah menjadi mampu menetapkan entitas di luar negeri ini sebagai pemungut PPN," jelasnya.

Lagi pula lanjut Ruben, yang dikenakan pajak atau yang berkewajiban membayar adalah konsumen yang merupakan dari dalam negeri. Sedangkan perusahaan digital hanya berkewajiban untuk mengumpulkan saja.

"Iya , yang menanggung beban pajak ini pada akhirnya konsumen. Tapi kalau hanya mengandalkan UU PPN entitas luar negeri ini tidak bisa ditunjuk sebagai pemungut. Makanya pemerintah mengatur ini kedalam Perppu," kata Ruben.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement