Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Seberapa Greget Pemerintah Pungut Pajak Netflix Cs?

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 02 Juli 2020 |16:28 WIB
Seberapa <i>Greget</i> Pemerintah Pungut Pajak Netflix Cs?
Pajak (Okezone)
A
A
A

 Baca juga: Menghitung 'Harta Karun' dari Pajak Digital

"Jadi pengenaan PPN atas produk digital disamping berwujud dan jasa tidak berwujud kan diterapkan setelah diterbitkannya Perppu 1 tahun 2020 yang telah diundangkan dengan UU nomor 2 tahun 2020," ujarnya dalam acara Market Review, Kamis (2/7/2020).

Menurut Ruben, dengan adannya UU ini perusahaan di luar negeri termasuk digital ini bisa dipungut PPN oleh pemerintah. Meskipun perusahaan ini tidak memiliki basis kantor di dalam negeri.

Menurut Ruben, tanpa adanya Perppu tersebut, pemerintah tidak memiliki kekuatan untuk memungut pajak PPN kepada Netflix Cs. Sebab perusahaan digital tersebut tidak memiliki kantor yang ada di Indonesia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement