“Pemerintah masih fokus penanganan dampak Covid,” ungkapnya.
Baca Juga: Fakta di Balik Penantian Gaji ke-13 PNS, Cair Tahun Ini?
Gaji ke-13 diberikan sejak tahun 2004. Pada tahun tahun lalu gaji ke-13 diatur di dalam (PP) Nomor 35 Tahun 2019. Sesuai dengan PP tersebut beberapa komponen gaji ke-13 pada tahun 2019 paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Sementara komponen paling banyak gaji ke-13 yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Lalu untuk pensiun komponen gaji ke-13 meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
(Dani Jumadil Akhir)