JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menilai antrean panjang penumpang di stasiun saat jam sibuk atau pukul 06.00-08.00 bisa diurai dengan peningkatan kapasitas angkut Kereta Rel Listrik (KRL). Di mana saat ini kapasitas angkut KRL maksimal 45%.
Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo mengatakan, pihaknya berharap ada relaksasi terkait batas kapasitas angkut KRL dari Kementerian Perhubungan dimana sesuai SE DJKA No 14 Tahun 2020, diusulkan agar kapasitas KRL dapat ditingkatkan dari 45% menjadi 60% pada tahap selanjutnya setelah evaluasi dari berbagai pihak.
Baca Juga: Penumpang Lagi-Lagi Menumpuk, KRL Harus Bagaimana?
"Sejak ditetapkan kapasitas angkut maksimal 45% atau 74 pelanggan per kereta pada 8 Juni, KAI melalui KCI telah dengan baik mengantisipasi kepadatan di stasiun dan kereta dengan berbagai pengaturan protokol kesehatan yang ketat" ujar Didiek, dalam keterangannya, Senin (6/7/2020).
Apabila kapasitas ditingkatkan menjadi 60% atau sekitar 100 pelanggan per kereta, maka antrean di stasiun dapat dikurangi.