JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero)Â mengharapkan proses hukum yang menjerat Maria Pauline Lumowa, bisa diselesaikan hingga tuntas. Sebab, Maria menjadi tersangka utama kasus pembobolan BNI sebesar Rp1,7 triliun.
Corsec BNI Meiliana mengatakan, sebagai BUMN, perseroan mendukung upaya penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi dan juga sangat mengapresiasi atas keberhasilan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam mengamankan Saundari MPL di Beograd-Serbia, yang merupakan salah satu tersangka utama kasus unpaid L/C tahun 2002-2003.
Baca Juga:Â Maria Pauline, si Pembobol BNI Diminta Balikin Duit Rp1,7 Triliun
"Dengan adanya penangkapan dan ekstradisi Sdri MPL dari Beograd-Serbia ke Indonesia oleh aparat penegak hukum dan instansi-instansi terkait, maka proses hukum atas Sdri MPL dapat dilanjutkan, dan tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku di Indonesia," tutur Meiliana, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/9/2020).
Sementara itu, Staf khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, keberhasilan ekstradisi merupakan sebuah prestasi dari Menkumham.
Baca Juga:Â Maria Pauline Diekstradisi, MPR: Kejar Buronan Lainnya!
"Walaupun Serbia tidak memiliki hubungan ekstradisi di kita, tapi berhasil dibawa ke Indonesia. Ini hal yang kita lihat, hal yang besar ini prestasi yang dilakukan oleh teman-teman dari Kementerian Hukum dan Ham," ujar Arya.
Kementerian BUMN turut berterimakasih kepada Duta Besar Indonesia di Serbia. Kata dia, kedutaan banyak membantu proses penangkapan Marie Pauline. Karena itu, pihaknya mendukung langkah-langkah hukum saat ini.