Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kelola Uang Pesangon usai Di-PHK, Data Dulu Apa Saja yang Dibutuhkan!

Fadel Prayoga , Jurnalis-Sabtu, 11 Juli 2020 |13:08 WIB
Kelola Uang Pesangon usai Di-PHK, Data Dulu Apa Saja yang Dibutuhkan!
PHK (Shutterstock)
A
A
A

 Baca juga: Trik Tak Boros saat ke Mal: Tinggalkan Kartu Kredit di Rumah

Setelah mendata beberapa kebutuhan pokok, lanjut dia, seseorang mungkin bisa menivestasikan sejumlah uang pesangon yang diterima dengan cara berinvestasi. Salah satunya dengan membeli Obligasi Ritel Indonesia (ORI).

"Sekarang pemerintah lagi menerbitkan yang namanya ORI. Itu dilock 3 tahun. Dia bisa mendapatkan return besar. Kalau enggak salah suku bunganya 6,4 persen," ujarnya.

Apabila masih ragu dengan berinvestasi di ORI, kata dia, mereka bisa memanfaatkan dengan menabungkan uangnya di deposito bank. Namun sayangnya kini suku bunga deposito sedang mengalami penurunan.

"Bisa ditempatkan ke beberapa instrumen yang dia bisa memberikan passive income. Contohnya: deposito. Misalnya dia dapat (uang pesangon) Rp 200 juta. Hanya sayangnya sekarang bunga deposito itu kecil hanya 5 persen," ujarnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement