Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kelola Uang Pesangon usai Di-PHK, Data Dulu Apa Saja yang Dibutuhkan!

Fadel Prayoga , Jurnalis-Sabtu, 11 Juli 2020 |13:08 WIB
Kelola Uang Pesangon usai Di-PHK, Data Dulu Apa Saja yang Dibutuhkan!
PHK (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pandemi virus corona atau Covid-19 tak hanya berdampak kepada kesehatan, melainkan juga memiliki efek kepada krisis ekonomi di beberapa negara. Hal itu pun akan berdampak beberapa perusahaan hingga akhirnya mengeluarkan kebijakan untuk mem-PHK beberapa karyawan demi menyelamatkan keuangan perusahaan.

Setiap pegawai yang di-PHK oleh suatu kantor, maka mereka wajib mendapatkan sebuah uang pesangon dari tempat kerjanya. Aturan itu diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 Baca juga: Awas Kena Godaan Diskon, Bikin Dompet Jebol

Perencana Keuangan Oneshildt Financial Planning, M. Andoko mengatakan setiap orang harus bijak dalam mengelola uang pesangon yang mereka dapatkan. Tak dapat dipungkiri memang itu seperti 'uang kaget' karena tiba-tiba seseorang menerima uang yang jumlah berkali lipat dari gaji bulanan yang biasa diterima.

"Jadi nanti ketika di-PHK harus mendata pengeluaran mana yang perlu dikurangi atau tidak," kata Andoko kepada Okezone, beberapa waktu lalu.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement