Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat PNS Bisa Lakukan Perjalanan Dinas di Era New Normal

Dita Angga R , Jurnalis-Selasa, 14 Juli 2020 |09:26 WIB
Syarat PNS Bisa Lakukan Perjalanan Dinas di Era <i>New Normal</i>
PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran (SE) bernomor 64/2020. SE ini mengatur syarat perjalanan dinas bagi aparatur sipil negara (ASN) di era new normal.

Dalam pelaksanaan perjalanan dinas, pejabat pembina kepegawaian (PPK) diminta untuk memastikan agar penugasan dan penerbitan surat tugas perjalanan dinas ASN dilakukan secara selektif, akuntabel, serta penuh kehati-hatian sesuai tingkat urgensinya.

Baca Juga: Pengumuman, SKD CPNS Sekolah Kedinasan Digelar 13 Juli 

Sebelum melakukan perjalanan dinas, setiap ASN harus memperhatikan status penyebaran covid-19 di daerah tujuan berdasarkan peta zonasi risiko yang ditetapkan Gugus Tugas.

“ASN juga diharuskan memiliki Surat Tugas yang ditandatangani pejabat setingkat Eselon II atau Kepala Kantor,” demikian bunyi SE yang ditandatangani Tjahjo Kumolo.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement