Selain status penyebaran covid-19, ASN juga perlu memperhatikan juga peraturan dan kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan dinas terkait pembatasan keluar/masuk orang.
Baca Juga: Lolos Tahapan SKD, 150.000 Pelamar Berebut Jadi CPNS Sekolah Kedinasan
“Untuk kriteria dan persyaratan perjalanan mengacu pada SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 9/2020 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dari Menteri Kesehatan,”bunyi surat yang diterbitkan 13 Juli 2020.
PPK juga diminta untuk memastikan ASN mematuhi SE Menteri PANRB ini. Apabila terdapat ASN yang melanggar, maka yang akan diberikan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.