Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat PNS Bisa Lakukan Perjalanan Dinas di Era New Normal

Dita Angga R , Jurnalis-Selasa, 14 Juli 2020 |09:26 WIB
Syarat PNS Bisa Lakukan Perjalanan Dinas di Era <i>New Normal</i>
PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

Selain status penyebaran covid-19, ASN juga perlu memperhatikan juga peraturan dan kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan dinas terkait pembatasan keluar/masuk orang.

Baca Juga: Lolos Tahapan SKD, 150.000 Pelamar Berebut Jadi CPNS Sekolah Kedinasan 

“Untuk kriteria dan persyaratan perjalanan mengacu pada SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 9/2020 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dari Menteri Kesehatan,”bunyi surat yang diterbitkan 13 Juli 2020.

PPK juga diminta untuk memastikan ASN mematuhi SE Menteri PANRB ini. Apabila terdapat ASN yang melanggar, maka yang akan diberikan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement