Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jam Kerja PNS Dibagi 2 Shift, Masuk Pagi Pukul 07.00

Dita Angga R , Jurnalis-Selasa, 14 Juli 2020 |17:38 WIB
   Jam Kerja PNS Dibagi 2 <i>Shift</i>, Masuk Pagi Pukul 07.00
PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

Baca Juga: Aturan Baru Jam Kerja PNS saat New Normal, Cek di Sini 

Pengaturan jam kerja dimaksud agar diikuti dengan optimalisasi penerapan bekerja dari rumah dan keselamatan bagi kelompok rentan. Penyusunan dan penerapan teknis operasional jam kerja oleh masing-masing instansi dilaksanakan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

MenPANRB juga meminta PPK menugaskan pejabat yang Berwenang (PyB) pada instansi pemerintah untuk melakukan evaluasi jam kerja. Termasuk juga melaporkannya kepada MenPANRB pada setiap hari Jumat.

“Pejabat yang berwenang pada kementerian/lembaga/daerah agar melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE ini dan melaporkannya secara tertulis kepada Menteri PANRB setiap hari Jumat, selambatnya pukul 16.00 WIB,” ungkap Tjahjo dalam SE itu.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement