Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wajib Punya Sertifikat Hak Milik Hindari Sengketa, Ini Cara Buatnya

Safira Fitri , Jurnalis-Jum'at, 17 Juli 2020 |22:02 WIB
Wajib Punya Sertifikat Hak Milik Hindari Sengketa, Ini Cara Buatnya
Pentingnnya Miliki Sertfikat Hak Milik pada Properti. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

5. Foto copy PBB tahun berjalan (dengan menunjukkan aslinya)
6. Surat pernyataan diatas materai Rp6.000 tidak memiliki tanah perumahan lebih dari 5 bidang dengan luas tanah keseluruhan tidak lebih dari 500M2
Baca Juga: Beli atau Sewa Rumah? Coba Pertimbangkan 5 Hal Ini Dulu
7. Surat kuasa dan foto copy KTP penerima kuasa bila dikuasakan
8. Foto copy KTP pemohon
9. Surat persetujuan dari pemegang hak tanggungan apabila tanah tersebut dibebani hak tanggungan

5. Foto copy PBB tahun berjalan (dengan menunjukkan aslinya)

6. Surat pernyataan diatas materai Rp6.000 tidak memiliki tanah perumahan lebih dari 5 bidang dengan luas tanah keseluruhan tidak lebih dari 500M2

Baca Juga: Beli atau Sewa Rumah? Coba Pertimbangkan 5 Hal Ini Dulu

7. Surat kuasa dan foto copy KTP penerima kuasa bila dikuasakan

8. Foto copy KTP pemohon

9. Surat persetujuan dari pemegang hak tanggungan apabila tanah tersebut dibebani hak tanggungan

Rumah

(Khafid Mardiyansyah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement