Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Tambah Sektor Usaha Penerima Insentif Pajak

Rina Anggraeni , Jurnalis-Sabtu, 18 Juli 2020 |13:05 WIB
Sri Mulyani Tambah Sektor Usaha Penerima Insentif Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jendral Pajak resmi memperpanjang masa berlaku insentif pajak hingga Desember 2020. Di mana sebelumnya hanya berlaku hingga September 2020.

Hal ini pun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 86/PMK.03/2020.

“Bahwa Peraturan Menteri Keuangan No. 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19 dinilai sudah tidak tepat, sehingga perlu dicabut,” tulis pernyataan tersebut yang telah disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Sabtu (18/7/2020).

Baca Juga: Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Impor untuk Covid-19 Capai Rp1,5 Triliun

Selain memperpanjang masa berlaku, pemerintah juga memperluas sektor usaha yang berhak mendapatkan insentif pajak. Pada PMK 86/2020, cakupan insentif PPh pasal 21 DTP dari 1.062 klasifikasi lapangan usaha (KLU) diperluas menjadi 1.189 KLU.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement