Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Tambah Sektor Usaha Penerima Insentif Pajak

Rina Anggraeni , Jurnalis-Sabtu, 18 Juli 2020 |13:05 WIB
Sri Mulyani Tambah Sektor Usaha Penerima Insentif Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Lalu, cakupan fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 impor dari 431 KLU diperluas menjadi 721 KLU. Cakupan diskon angsuran PPh Pasal 25 diperluas dari 846 KLU menjadi 1.013 KLU dan restitusi PPN dipercepat dari 431 KLU menjadi 716 KLU.

Diterbitkannya beleid baru ini juga sejalan dengan pernyataan Menkeu yang menyatakan Peraturan Presiden No. 72/2020 berpeluang untuk memperpanjang masa berlaku fasilitas fiskal hingga Desember 2020.

Baca Juga: Kabar Baik, Bank Dunia Sebut Ekonomi Indonesia Mulai Pulih Agustus 2020

Adapun, baleid yang diundangkan 16 Juli 2020 tersebut menyebutkan lima jenis insentif pajak yang masa berlakunya diperpanjang hingga akhir tahun ini antara lain pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).

Kemudian, insentif PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 30%, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat. Beleid tersebut juga mencabut PMK sebelumnya yaitu PMK No. 44/2020.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement