Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kini Urus Izin Travel Umrah dan Haji Pindah ke BKPM

Fadel Prayoga , Jurnalis-Sabtu, 18 Juli 2020 |16:14 WIB
Kini Urus Izin Travel Umrah dan Haji Pindah ke BKPM
BKPM Layani Izin Usaha Umrah dan Haji. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

“Proses integrasi izin PPIU dan PIHK dengan OSS, bisa dikatakan lebih siap. Sudah tiga tahun perizinan PPIU dan PIHK diproses melalui PTSP secara elektronik sehingga paperless, hampir tanpa tatap muka, serta transparan sehingga setiap keputusan terekam dan bisa dilacak,” tuturnya.

“SOP dan dokumen persyaratan juga sudah tertera dengan jelas dalam sistem sehingga tidak ada lagi perbedaan pemahaman,” sambungnya.

Rosidin menambahkan, di sektor agama dan keagamaan, ada tujuh perizinan yang harus terintegrasi dengan OSS BKPM. Selain PPIU dan PIHK, lima perizinan lainnya adalah sebagai berikut:

1. Izin pendirian satuan pendidikan keagamaan,

2. Izin bagi pendidikan diniyah nonformal yang berkembang menjadi satuan pendidikan,

3. Izin pendirian perguruan tinggi keagamaan swasta,

4. Izin pembukaan program studi dan pencabutan izin program studi rumpun ilmu agama, dan

5. Izin pembentukan Lembaga Amil Zakat (LAZ)

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement