Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ternyata, 18 Lembaga yang Dibubarkan Jokowi Beda dengan Usulan Kemenpan RB

Dita Angga R , Jurnalis-Selasa, 21 Juli 2020 |11:05 WIB
Ternyata, 18 Lembaga yang Dibubarkan Jokowi Beda dengan Usulan Kemenpan RB
Menpan RB Tjahjo Kumolo (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Tjahjo mengatakan lembaga-lembaga yang dibubarkan tersebut di luar kewenangannya. “Di luar kewenangan saya dan di luar yang Kemenpan RB usulkan untuk pembubaran,” ujarnya.

 Baca juga: Ini Dia Prediksi Lembaga yang Akan Dibubarkan Jokowi

Tjahjo menyebut dari 18 lembaga yang disebutkan di Perpres 82/2020, 13 di antaranya tidak termasuk ke dalam lembaga non struktural (LNS). Kemudian 4 merupakan LNS.

“Dan lembaga (Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan) merupakan Lembaga NonStruktural yang telah dibubarkan pada tahun 2014 melalui Peraturan Presiden No. 176/2014,” pungkasnya.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement