Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Anggaran Gaji ke-13 PNS, Sri Mulyani Cairkan Rp28 Triliun

Rina Anggraeni , Jurnalis-Selasa, 21 Juli 2020 |14:53 WIB
Anggaran Gaji ke-13 PNS, Sri Mulyani Cairkan Rp28 Triliun
Rupiah (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Gaji ke-13 untuk para aparatur sipil negara (ASN) akan cair pada Agustus 2020. Adapun besaran anggarannya mencapai Rp28 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, alokasi anggaran gaji ke-13 Rp28,5 triliun ini. Rinciannya Rp13,89 triliun berasal dari APBD dan 14,6 triliun dari APBN.

 Baca juga: Daftar PNS Penerima Gaji ke-13

"Untuk APBN, rinciannya yaitu Rp 6,73 triliun untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan Rp7,86 triliun untuk pensiun," ujar Sri dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Ada catatan khusus bagi yang menerima gaji k-13. Skema pemberian gaji 13 dan pensiunan ini sama dengan THR atau Tunjangan Hari Raya Kemarin, artinya pejabat tinggi seperti Menteri dan Presiden tidak dapat.

 Baca juga: Krisis Ekonomi Akibat Covid Lebih Seram Dibanding 2008

"Oleh karena itu, pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 2020 akan dilakukan dengan melakukan pengubahan pada 2 PP tersebut diakibatkan karena

yang menerima untuk gaji ke-13 adalah mereka di bawah level pejabat negara, eselon I dan II dan setingkat," ujar Sri.

 Baca juga: Selamat! Gaji ke-13 PNS Cair Agustus 2020

Dia pun akan berkoordinasi dengan Kementerian PANRB dalam perubahan peraturan pemerintah. Hal ini diharapkan bisa selesai dalam 1-2 minggu.

"Sehingga pada agustus sudah bisa melakukan pelaksanaan pembayaran gaji ke 13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri dan pensiunan," jelasnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement