JAKARTA - Kementerian Keuangan akhirnya mencairkan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Agustus 2020. Total anggaran untuk gaji ke-13 PNS mencapai Rp28,5 triliun.
Anggaran gaji ke-13 PNS berasal dari APBN sebesar Rp14,6 triliun yang meliputi gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji sebesar Rp6,73 triliun dan pensiun sebesar Rp7,86 triliun. Sementara, pembayaran gaji ke-13 melalui APBD sebesar Rp13,89 triliun.
Baca Juga: Daftar PNS Penerima Gaji ke-13
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemberian gaji ke-13 PNS dimasukkan dalam program stimulus perekonomian. Pemberian gaji ke-13 PNS sama dengan THR.
"Pembayaran gaji 13 ini dilaksanakan untuk stimulus ekonomi kita. Jadi akan cair pada Agustus 2020. Pemerintah anggap pelaksanaan gaji ke-13 sama dengan THR bisa dilakukan dan bisa jadi bagian stimulus ekonomi," kata Sri Mulyani dalam video virtual di Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Baca Juga: Selamat! Gaji ke-13 PNS Cair Agustus 2020
"Gaji ke-13 dilaksanakan sebagai stimulus perekonomian," sambung dia.