Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji ke-13 PNS Bagian dari Stimulus Ekonomi

Rina Anggraeni , Jurnalis-Selasa, 21 Juli 2020 |17:05 WIB
   Gaji ke-13 PNS Bagian dari Stimulus Ekonomi
Uang Rupiah (Foto: Okezone)
A
A
A

Namun, tidak semua PNS yang akan mendapatkan gaji ke-13. Ada catatan khusus bagi yang menerima gaji ke-13. Skema pemberian gaji 13 dan pensiunan ini sama dengan THR atau Tunjangan Hari Raya Kemarin, artinya pejabat tinggi seperti Menteri dan Presiden tidak dapat.

"Oleh karena itu, pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 2020 akan dilakukan dengan melakukan pengubahan pada 2 PP tersebut diakibatkan karena yang menerima untuk gaji ke-13 adalah mereka di bawah level pejabat negara, eselon I dan II dan setingkat," ujar Sri Mulyani.

Dia pun akan berkoordinasi dengan Kementerian PANRB dalam perubahan peraturan pemerintah. Hal ini diharapkan bisa selesai dalam 1-2 minggu.

"Sehingga pada Agustus sudah bisa melakukan pelaksanaan pembayaran gaji ke 13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri dan pensiunan," jelasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement