JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah merumuskan aturan baru terkait dengan penempatan dana pemerintah ke lembaga perbankan. Jika sebelumnya, empat anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang memperoleh penempatan dana pemerintah sebesar Rp 3 triliun, maka dalam aturan baru ini Kemenkeu akan melibatkan Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Tak hanya itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ada kemungkinan sejumlah bank swasta juga diakomodir pemerintah. Langkah itu, kata dia, untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional (PEN) melalui skema invasi kredit ke Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Baca Juga: Mantan Menkeu: Dulu Hemat Pangkal Kaya, Sekarang Belanja Pulihkan Ekonomi
Namun demikian, bank swasta yang akan diakomodir pemerintah pertimbangannya berdasarkan hasil rekomendasi dan penilaian Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Ada dasarnya, bank umum yang eligible yang dianggap oleh OJK," ujar Sri Mulyani, usai melakukan rapat bersama dengan Menko Perekonomian, Jakarta, Selasa (21/7/2020).