JAKARTA - Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Zulficar Mochtar mundur dari jabatannya.
Merespons hal itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan, KKP telah terlebih dulu bersurat kepada Zulficar Mochtar yang masa kerjannya sudah habis pada bulan September tahun ini.
Baca Juga: Selain Lobster, Perusahaan Hashim Djojohadikusumo Juga Budi daya Teripang hingga Kerapu
"Ada yang mundur saya pikir itu hak ya. Saya pikir secara prinsip kami juga sudah bersurat lebih dulu, bahwasanya sebenarnya bulan September ini beliau sudah habis masa kerjanya," ujar dia pada telekonfrensi, Rabu (22/7/2020).
KKP menyurati Zulficar Mochtar karena dari aturan hukum Undang-Undang (UU), Aparatur Sipil Negara (ASN) yang namanya jabatan Eselon I itu tidak boleh dijabat non-PNS.