JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebut pihaknya akan mempertimbangkan permintaan industri perbankan terkait perpanjangan jangka waktu kebijakan restrukturisasi kredit.
Hal itu disampaikan dalam webinar Institute for Development of Economics and Finance (Indef) di Jakarta. Menurutnya masih ada ruang untuk memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit tersebut.
"Kebijakan restrukturisasi kredit itu nanti paling tidak sudah akan diputus sebelum akhir tahun. Namun ada ruang untuk memperpanjang kebijakan tersebut," kata Wimboh, Kamis (23/7/2020).
Baca Juga: Lesu, Penyaluran Kredit Perbankan Juni Diprediksi Tumbuh di Bawah 3%
Kemudian, lanjut dia, OJK saat ini sedang memonitor realisasi keringanan kredit kepada debitur yang terkena dampak Covid-19. Menurut dia, keputusan perpanjangan atau tidaknya kebijakan itu tergantung seberapa cepat pemulihan ekonomi nasional berlangsung.