Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Parkir Duit LPS di Bank Bermasalah Maksimal 6 Bulan

Michelle Natalia , Jurnalis-Jum'at, 24 Juli 2020 |15:10 WIB
Parkir Duit LPS di Bank Bermasalah Maksimal 6 Bulan
Perbankan (Shutterstock)
A
A
A

Penempatan dana ini hanya diberikan selama masa pandemi sebagaimana tertulis di dalam pasal 11 ayat 1 dari PP 33/2020. Penempatan dana tersebut hanya dalam rangka mengantisipasi atau melakukan penanganan permasalahan sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank. Hal ini penting untuk mengelola dan atau meningkatkan likuiditas LPS.

 Baca juga: Lawan Covid-19, Gaji dan THR Pimpinan hingga Pegawai LPS Dipotong

Bank yang dinilai eligible untuk memperoleh penempatan dana ini harus berada dalam status BDPK (Bank Dalam Pengawasan Khusus) yang mengalami kesulitan likuiditas, dan kesulitannya bukan karena unsur pidana atau fraud.

"Nanti ada analisis kelayakan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan akan diserahkan ke LPS, yang nantinya rekomendasi ini akan menjadi dasar pertimbangan untuk menempatkan dana LPS atau tidak," ucap Halim.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement