Penempatan dana ini hanya diberikan selama masa pandemi sebagaimana tertulis di dalam pasal 11 ayat 1 dari PP 33/2020. Penempatan dana tersebut hanya dalam rangka mengantisipasi atau melakukan penanganan permasalahan sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank. Hal ini penting untuk mengelola dan atau meningkatkan likuiditas LPS.
Baca juga: Lawan Covid-19, Gaji dan THR Pimpinan hingga Pegawai LPS Dipotong
Bank yang dinilai eligible untuk memperoleh penempatan dana ini harus berada dalam status BDPK (Bank Dalam Pengawasan Khusus) yang mengalami kesulitan likuiditas, dan kesulitannya bukan karena unsur pidana atau fraud.
"Nanti ada analisis kelayakan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan akan diserahkan ke LPS, yang nantinya rekomendasi ini akan menjadi dasar pertimbangan untuk menempatkan dana LPS atau tidak," ucap Halim.