Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Parkir Duit LPS di Bank Bermasalah Maksimal 6 Bulan

Michelle Natalia , Jurnalis-Jum'at, 24 Juli 2020 |15:10 WIB
Parkir Duit LPS di Bank Bermasalah Maksimal 6 Bulan
Perbankan (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Peraturan LPS nomor 3 tahun 2020 terkait PP nomor 33 tahun 2020 mulai disosialisasikan. Peraturan tersebut tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan Dalam Rangka Melaksanakan Langkah-langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah mengatakan, LPS akan melakukan penempatan dana dengan syarat ke bank-bank yang bermasalah dalam hal likuiditas. Namun, penempatan dana ini hanya bersifat sementara.

 Baca juga: Bank BUMN Tetap Bayar Premi LPS meski Dapat Suntikan Rp30 Triliun

"Ini penempatan dananya bersifat sementara, bukan untuk penyelamatan bank, dalam konteks mengatasi gangguan kestabilan sistem keuangan. Mohon jangan disalah artikan. Itupun penempatan dana selama-lamanya hanya 6 bulan," ujar Halim dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (24/7/2020).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement