Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Parkir Duit LPS di Bank Bermasalah Maksimal 6 Bulan

Michelle Natalia , Jurnalis-Jum'at, 24 Juli 2020 |15:10 WIB
Parkir Duit LPS di Bank Bermasalah Maksimal 6 Bulan
Perbankan (Shutterstock)
A
A
A

 Baca juga: LPS Beberkan Risiko yang Dapat Memperketat Likuiditas Perbankan

Penempatan dana ini, lanjut dia, adalah dalam rangka mitigasi risiko, sehingga tentu LPS akan meminta jaminan dari aset milik pemegang saham pengendali (agunan utama) atau aset bank. Bentuk aset ini pun bermacam-macam, mulai dari surat berharga, konvensional, syariah, atau dalam bentuk kredit.

"LPS bisa melakukan pemeriksaan, tapi tidak bisa sendirian, harus bersama OJK. Kami berharap dengan adanya penempatan dana ini, bank itu bisa keluar dari kesulitan likuiditas tersebut," pungkas Halim.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement