Baca juga: LPS Beberkan Risiko yang Dapat Memperketat Likuiditas Perbankan
Penempatan dana ini, lanjut dia, adalah dalam rangka mitigasi risiko, sehingga tentu LPS akan meminta jaminan dari aset milik pemegang saham pengendali (agunan utama) atau aset bank. Bentuk aset ini pun bermacam-macam, mulai dari surat berharga, konvensional, syariah, atau dalam bentuk kredit.
"LPS bisa melakukan pemeriksaan, tapi tidak bisa sendirian, harus bersama OJK. Kami berharap dengan adanya penempatan dana ini, bank itu bisa keluar dari kesulitan likuiditas tersebut," pungkas Halim.
(Fakhri Rezy)