Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Parkir Duit LPS di Bank Bermasalah Maksimal 6 Bulan

Michelle Natalia , Jurnalis-Jum'at, 24 Juli 2020 |15:10 WIB
Parkir Duit LPS di Bank Bermasalah Maksimal 6 Bulan
Perbankan (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Peraturan LPS nomor 3 tahun 2020 terkait PP nomor 33 tahun 2020 mulai disosialisasikan. Peraturan tersebut tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan Dalam Rangka Melaksanakan Langkah-langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah mengatakan, LPS akan melakukan penempatan dana dengan syarat ke bank-bank yang bermasalah dalam hal likuiditas. Namun, penempatan dana ini hanya bersifat sementara.

 Baca juga: Bank BUMN Tetap Bayar Premi LPS meski Dapat Suntikan Rp30 Triliun

"Ini penempatan dananya bersifat sementara, bukan untuk penyelamatan bank, dalam konteks mengatasi gangguan kestabilan sistem keuangan. Mohon jangan disalah artikan. Itupun penempatan dana selama-lamanya hanya 6 bulan," ujar Halim dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (24/7/2020).

Penempatan dana ini hanya diberikan selama masa pandemi sebagaimana tertulis di dalam pasal 11 ayat 1 dari PP 33/2020. Penempatan dana tersebut hanya dalam rangka mengantisipasi atau melakukan penanganan permasalahan sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank. Hal ini penting untuk mengelola dan atau meningkatkan likuiditas LPS.

 Baca juga: Lawan Covid-19, Gaji dan THR Pimpinan hingga Pegawai LPS Dipotong

Bank yang dinilai eligible untuk memperoleh penempatan dana ini harus berada dalam status BDPK (Bank Dalam Pengawasan Khusus) yang mengalami kesulitan likuiditas, dan kesulitannya bukan karena unsur pidana atau fraud.

"Nanti ada analisis kelayakan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan akan diserahkan ke LPS, yang nantinya rekomendasi ini akan menjadi dasar pertimbangan untuk menempatkan dana LPS atau tidak," ucap Halim.

 Baca juga: LPS Beberkan Risiko yang Dapat Memperketat Likuiditas Perbankan

Penempatan dana ini, lanjut dia, adalah dalam rangka mitigasi risiko, sehingga tentu LPS akan meminta jaminan dari aset milik pemegang saham pengendali (agunan utama) atau aset bank. Bentuk aset ini pun bermacam-macam, mulai dari surat berharga, konvensional, syariah, atau dalam bentuk kredit.

"LPS bisa melakukan pemeriksaan, tapi tidak bisa sendirian, harus bersama OJK. Kami berharap dengan adanya penempatan dana ini, bank itu bisa keluar dari kesulitan likuiditas tersebut," pungkas Halim.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement