JAKARTA - PT Jouska Finansial Indonesia resmi ditutup karena dianggap ilegal oleh Satgas Waspada Investasi. Kasus Jouska belakangan ini heboh karena kliennya komplain akan adanya indikasi investasi bodong di perusahaan perencanaan keuangan independen tersebut.
Banyak temuan-temuan mencengangkan soal Jouska, mulai dari izin hingga bedanya bisnis model. Founder dan CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno pun akhirnya minta maaf sebesar-besarnya atas kasus Jouska.
Baca Juga: Jouska Diminta Selesaikan Kasus dengan Nasabahnya
Berikut beberapa fakta-fakta soal kasus Jouska yang dirangkum Okezone, Jakarta, Sabtu (25/7/2020).
1. Pemanggilan Jouska
Satgas Waspada Investasi (SWI) memanggil dalam pertemuan virtual PT Jouska Finansial Indonesia yang dihadiri Aakar Abyasa selaku pemilik dan pemimpin serta pengurus Jouska lainnya.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk merespons secara dini pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh Jouska.
2. Izin Jouska
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan menemukan fakta mengenai legalitas dan model bisnis Jouska, yaitu PT Jouska Finansial Indonesia mendapatkan izin di Online Single Submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya.
Baca Juga: Tertunduk Minta Maaf, CEO Jouska Siap Jalani Prosedur Hukum
Dalam operasinya PT Jouska melakukan kegiatan seperti Penasehat Investasi sebagaimana dimaksud dalam UU Pasar Modal, yaitu pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.
"Bahwa PT Jouska melakukan kerjasama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia dalam pengelolaan dana nasabah seperti kegiatan Manajer Investasi," ujar Tongam hari ini di Jakarta.
3. Operasional Jouska Dihentikan
Dari temuan rapat tersebut Satgas Waspada Investasi mengeluarkan keputusan menghentikan kegiatan PT Jouska Finansial Indonesia yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penasehat Investasi dan/atau Agen Perantara Perdagangan Efek tanpa izin.
Kemudian juga menghentikan kegiatan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia yang diduga melakukan kegiatan Penasihat Investasi, Manajer Investasi atau Perusahaan Sekuritas tanpa izin.
4. Medsos Jouska Diblokir
Satgas Waspada Investasi juga melakukan pemblokiran situs, web, aplikasi dan medsos ketiga perusahaan tersebut melalui Kemenkominfo.
5. Selesaikan Masalah dengan Nasabah
Satgas Waspada Investasi meminta PT Jouska bertanggungjawab menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi dengan nasabah secara terbuka dan mengundang nasabah untuk diskusi menyelesaikan masalah tersebut. Masyarakat yang merasa dirugikan diminta agar menghubungi PT Jouska.
Pihak Jouska juga diminta segera mengurus perizinan sesuai kegiatan usahanya. Tongam menjelaskan, bahwa Saudara Aakar Abyasa menerima keputusan rapat Satgas Waspada Investasi tersebut.
“Kita saat ini sedang membangun pasar modal yang kredibel dan terpercaya. Masyarakat yang ingin melakukan investasi di pasar modal agar selalu meneliti izin kegiatan perusahaan baik sebagai penasihat investasi, manajer investasi atau perusahaan sekuritas,” katanya.
6. CEO Jouska Minta Maaf
Founder dan CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno membuat suatu video menanggapi akan kegaduhan yang ada saat ini. Di mana dalam video berdurasi 3 menit 28 detik tersebut dirinya terlihat tertunduk dan terbata-bata untuk meminta maaf dan siap melakukan apapun sesuai hukum yang berlaku.
Dalam video tersebut, dirinya mencoba untuk tidak defensi atau melakukan klarifikasi terhadap semua pemberitaan. Namun, dirinya mencoba mengajak dan mencari jalan tengah serta solusi untuk semua pihak.
"Karena bagaiamana pun saya tumbuh dan besar sebagai pebisnis, dan saya diajarkan untuk memegang prinsip bahwasanya masalah bisnis seharusnya bisa diselesaikan secara bisnis," ujarnya dalam video yang diunggah di akun pribadinya, Jakarta, Jumat (24/7/2020).
Mengenai pemanggilannya, dirinya pun mengatakan percaya akan keadilan hukum yang berlaku di Indonesia. Maka dari itu, Aakar akan siap melakukan segala prosedur hukum yang berlaku.
"So, lets settle dan juga ada masalah dengan legal, saya percaya dengan hukum yang berlaku di negara ini. Jadi, mari kita lakukan prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.
(Rani Hardjanti)