JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) No.81/2020 tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Bagi Direktur Eksekutif dan Direktur Pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja. Pada perpres tersebut diatur besaran gaji para pengelola program kartu prakerja.
Seperti diketahui berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja disebutkan bahwa Manajemen Pelaksana adalah unit yang melaksanakan kartu prakerja. Di mana Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja terdiri atas direktur eksekutif dan maksimal 5 direktur.
Baca Juga: Peringatan Keras! Pemalsu Identitas Kartu Prakerja Bisa Dipidana
“Hak keuangan direktur eksekutif sebesar Rp77.500.000,” bunyi kutipan pasal 2 ayat 2 huruf a.
Sementara itu juga diatur besaran lima direktur di Manajemen Kartu Prakerja. Diantaranya direktur operasi gajinya sebesar Rp62.000.000. Lalu gaji direktur teknologi sebesar Rp58.000.000.
Baca Juga: Belum Dapat Insentif Kartu Prakerja Rp600.000? Ini Caranya
“Gaji direktur kemitraan, komunikasi, dan pengembangan ekosistem sebesar Rp54.250.000. Gaji direktur pemantauan dan evaluasi sebesar Rp47.000.000. Kemudian gaji direktur hukum, umum, dan keuangan sebesar Rp47.000.000,” bunyi kutipan pasal 2 ayat 2 huruf b,c,d,e,f.
Di dalam Perpres tersebut juga disebutkan bahwa gaji tersebut merupakan penghasilan bersih yang diterima direktur eksekutif dan para direktur.