Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Alhamdulillah, BI Sempurnakan Aturan Pasar Uang Prinsip Syariah

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 27 Juli 2020 |19:18 WIB
Alhamdulillah, BI Sempurnakan Aturan Pasar Uang Prinsip Syariah
Bank Indonesia. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Baca Juga: BI Buka-bukaan soal Kondisi Perbankan di Era Covid-19 dengan Krisis 1998

Secara umum, ketentuan dalam PBI PUAS tersebut antara lain mencakup :

1. Peserta Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Pinsip Syariah (PUAS) terdiri atas Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), dan Bank Umum Konvensional (BUK).

2. Kegiatan di PUAS meliputi penerbitan Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (SIMA), Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiKA), dan Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiPA) serta transaksi repo syariah.

3. BUS dan UUS dapat melakukan penempatan dana dan/atau penerimaan dana pada SIMA, SiKA, dan SiPA serta melakukan transaksi repo syariah. BUK dapat melakukan penempatan dana pada SIMA, SiKA, dan SiPA serta dapat melakukan transaksi repo syariah. (feb)

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement