JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengajak masyarakat untuk merayakan Idul Adha tanpa kantong plastik. Di mana dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019, penggunaan kantong plastik sudah dilarang.
Menurut data Kementerian LHK, satu tempat atau lokasi kurban bisa menghasilkam sekitar 900 kantong plastik. Banyaknya penggunaan wadah untuk daging kurban tersebut menimbulkan potensi timbunan sampah plastik.
Baca Juga: Pedagang Hewan Kurban Gigit Jari, Gagal Untung Besar Imbas Covid-19
Selain merusak lingkungan, kantong plastik terutama yang berwarna hitam buruk bagi kesehatan. Karena berasal dari proses daur ulang yang sumbernya dari berbagai limbah.
Semua kantong plastik itu juga tidak memiliki kualitas food grade, mengandung zat karsinogen serta bahan kimia lainnya.
"Jadi, mari kita gunakan wadah alternatif, Idul Adha akan semakin berkah dengan mengurangi kantong plastik!" tulis Instagram @kementerianlhk, Rabu (29/7/2020).