JAKARTA - Usai meluncurkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang sebelumnya direalisasikan untuk mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pemerintah kembali memberi dukungan, kali ini kepada Korporasi yang dikategorikan Non-UMKM dan Non-BUMN.
Baca Juga: Sah! Korporasi Dapat Kredit Modal Kerja Rp100 Triliun
Dukungan tersebut dilakukan dengan skema penugasan kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII). Pengaturannya telah dimasukkan dalam Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020.
"Skema penjaminan kredit modal kerja kepada korporasi akan diberikan pada kredit dengan plafon Rp10 miliar sampai dengan Rp1 triliun dan ditargetkan menciptakan Rp100 triliun Kredit Modal Kerja sampai dengan 2021," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam telekonferensi, Rabu (29/7/2020).
Baca Juga: Cegah PHK, Pemerintah Bakal Kucurkan Rp100 Triliun untuk Korporasi Swasta
Dia menjelaskan, dukungan ini tidak kalah penting karena korporasi pun mengalami kesulitan operasional maupun kesulitan keuangan akibat pandemi Covid-19. Terutama korporasi padat karya yang jika kesulitan beroperasi akan berdampak pada PHK.
“Program ini menjadi penting sebagai daya tahan agar korporasi bisa melakukan rescheduling, bahkan bisa meningkatkan kredit modal kerja. Terutama untuk sektor padat karya yang memperkerjakan banyak tenaga kerja,” ungkap dia.
Program PEN, tutur Airlangga, dirancang untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usaha dan menjadi penopang pertumbuhan ekonomi.