JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mencatat ada 7 uang tunai yang sudah dicabut atau ditarik dari peredarannya. Namun, masih bisa ditukarkan oleh masyarakat hingga waktu yang ditentukan.
Ketujuh uang tunai tersebut terdiri dari 6 uang kertas dan satu uang logam. Adapun masa penukarannya hingga 31 Desember 2020 di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta.
Baca juga: Segera Tukarkan, 7 Pecahan Rupiah Ini Tak Berlaku Lagi Tahun Depan
Namun bagaimana mekanisme penukarannya?
Mengutip situs Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (29/7/2020), Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran. Hal ini sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya.
Baca juga: Alhamdulillah, BI Sempurnakan Aturan Pasar Uang Prinsip Syariah
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.3 Tahun 2004 pada pasal 23 ayat 4. “hak untuk menuntut penukaran uang yang sudah dicabut, tidak berlaku lagi setelah 10 tahun sejak tanggal pencabutan," kutip UU tersebut.
Bila ingin menukarkannya, maka masyarakat harus membawa ke kantor-kantor BI. Penukaran di Bank Indonesia dilakukan di:
1. Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI)
2. Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) Bank Indonesia yang terdekat
3. Kas Keliling Bank Indonesia.
Seperti diketahui, uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sampai akhir tahun atau 31 Desember di antaranya, Rp500 tahun emisi 1968 dengan gambar Sudirman. Kemudian, Rp100 tahun emisi 1968 dengan gambar Sudirman.
Rp5.000 tahun emisi 1975, Rp1.000 tahun emisi Rp1975, Rp500 tahun emisi 1977. Seluruh uang ini masih bisa ditukarkan sampai jangka waktu yang ditetapkan 31 Desember 2020.
Selain uang kertas, uang logam yang tidak akan kembali bisa ditukar sampai 30 Agustus 2020, Rp25 tahun emisi 1991.(rzy)
(Rani Hardjanti)