Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Segera Tukarkan, 7 Pecahan Rupiah Ini Tak Berlaku Lagi Tahun Depan

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 28 Juli 2020 |17:04 WIB
Segera Tukarkan, 7 Pecahan Rupiah Ini Tak Berlaku Lagi Tahun Depan
Rp500 Tahun Emisi 1977. (Foto: Okezone.com/Bank Indonesia)
A
A
A

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mencatat ada 7 uang tunai yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran, tapi masih bisa ditukarkan oleh masyarakat. Bila sampai waktu yang ditentukan, uang tersebut pun tidak bisa ditukarkan.

Terdapat 6 uang kertas dan satu uang logam yang masih bisa ditukarkan pada tahun ini.

Baca Juga: Alhamdulillah, BI Sempurnakan Aturan Pasar Uang Prinsip Syariah

Melansir data Bank Indonesia, Selasa (28/7/2020), uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sampai akhir tahun atau 31 Desember di antaranya, Rp500 tahun emisi 1968 dengan gambar Sudirman. Kemudian, Rp100 tahun emisi 1968 dengan gambar Sudirman.

Rupiah

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement