JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mencatat ada 7 uang tunai yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran, tapi masih bisa ditukarkan oleh masyarakat. Bila sampai waktu yang ditentukan, uang tersebut pun tidak bisa ditukarkan.
Terdapat 6 uang kertas dan satu uang logam yang masih bisa ditukarkan pada tahun ini.
Baca Juga: Alhamdulillah, BI Sempurnakan Aturan Pasar Uang Prinsip Syariah
Melansir data Bank Indonesia, Selasa (28/7/2020), uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sampai akhir tahun atau 31 Desember di antaranya, Rp500 tahun emisi 1968 dengan gambar Sudirman. Kemudian, Rp100 tahun emisi 1968 dengan gambar Sudirman.