Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kabar Baik Nih, Restrukturisasi Kredit Bakal Diperpanjang

Rina Anggraeni , Jurnalis-Rabu, 29 Juli 2020 |13:42 WIB
Kabar Baik <i>Nih</i>, Restrukturisasi Kredit Bakal Diperpanjang
Restrukturisasi Kredit (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengkaji Peraturan OJK Nomor 11 terkait restrukturisasi kredit yang bisa diperpanjang jangka waktunya.

Baca Juga: Fantastis, Restrukturisasi Kredit Perbankan Tembus Rp800 Triliun

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menilai para pelaku usaha masih berat untuk pulih setelah terdampak pandemi Covid-19. Adapun, keputusan resmi terkait keringanan kredit akan diumumkan sebelum akhir tahun 2020 tepatnya bulan Oktober mendatang.

"Kelihatannya memang agak berat untuk recover para debitur ini sampai bulan Desember. Jadi kelihatannya memang perlu kita perpanjang cuma nanti kita lihat kira-kira bulan Oktober lah nanti akan kita putuskan," kata Wimboh dalam konferensi pers, Rabu (29/7/2020).

Baca Juga: Perpanjang Restrukturisasi Kredit, Bos OJK: Itu Nanti

Dia melanjutkan Peraturan OJK Nomor 11 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical dampak penyebaran COVID-19 itu diundangkan 16 Maret 2020 dan berlaku hingga 31 Maret 2021.

"Kami melihat ini POJK 11 kita ini (berlaku) 1 tahun ada kemungkinan kita perpanjang. Akan kita lihat ini bagaimana dengan insentif ini berapa korporasi yang akan ngambil tapi kita perkirakan kalau korporasi ini memang butuh waktu untuk bangkit kembali," jelasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement