JAKARTA - Hari Raya Idul Adha 1441 H sudah di depan mata. Bagi pelaku kurban, telah diwajibkan untuk mengikuti sejumlah aturan dan tata cara kurban Idul Adha.
Oleh karena itu, Kementerian Pertanian mengeluarkan beberapa aturan kurban di tengah pandemi Covid-19. Hal ini pun telah disesuaikan dengan protokol kesehatan nasional.
 Baca juga: Ganti Plastik dengan Daun hingga Besek Bambu saat Bungkus Daging Kurban
Seperti dikutip dari laman Instagram Kementerianpertanian, Jakarta, Rabu (29/7/2020), ketentuan berkurban pasca pandemi covid-19 ini tertuang dalam Surat Edaran (SE), tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non-alam Corona Virus Disease (Covid-19). Berikut aturan-aturan kurban:
1. Penjual hewan kurban harus menerapkan jaga jarak fisik, kebersihan personal dan kebersihan tempat, serta pemeriksaan kesehatan.
 Baca juga: Pedagang Hewan Kurban Gigit Jari, Gagal Untung Besar Imbas Covid-19
2. Penjualan hewan kurban harus dilakukan di tempat yang telah mendapat izin dari kepala daerah setempat.
3. Penjualan hewan kurban juga harus melibatkan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan organisasi atau lembaga amil zakat lainnya.
4. Organisasi dan lembaga amil zakat ini bisa membantu pengaturan tata cara penjualan hewan kurban yang meliputi pembatasan waktu, layout tempat penjualan, dan penempatan fasilitas alat kebersihan.
5. Penjual hewan kurban juga harus dilengkapi dengan APD minimal berupa masker, lengan panjang, dan sarung tangan sekali pakai selama di tempat penjualan.
Follow Berita Okezone di Google News