JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat setidaknya ada empat modalitas yang digunakan untuk mendukung Sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Modalitas ini merupakan dukungan pemberian insentif pemerintah kepada perusahaan plat merah yang mengalami pukulan finansial akibat pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Isa Rachmatarwata menyebut, keempat modalitas tersebut antara lain pertama, penyertaan Modal Negara (PMN), kedua, dukungan investasi pemerintah non-permanen dalam bentuk surat utang atau pun investasi langsung, ketiga, penyediaan investasi pemerintah, dan keempat, penempatan dana dan penjaminan.
Baca juga: Komitmen Erick Thohir: 5% Direksi-Komisaris BUMN Diisi Milenial
Dia menjelaskan, peran BUMN sebagai agen pembangunan dan agen pencipta nilai pada perekonomian Indonesia terganggu akibat pandemi Covid-19. Menyikapi hal ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menjaga keberlangsungan dan mendorong upaya perbaikan BUMN guna berkontribusi terhadap Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan memberikan 4 modalitas.
“Mendukung BUMN tidak semata-mata melihat dengan kacamata sempit dan pendek, tetapi sesungguhnya kita berharap manfaat yang lebih luas dari sekedar profit dan survival BUMN. Kita ingin BUMN ikut bergerak untuk mendukung perekonomian serta memberikan kehidupan dan penghidupan yang lebih baik bagi masyarakat Indonesia,” ujar Isa dikutip pada Minggu (2/8/2020).