"Apabila penerima merupakan badan keagamaan, pendidikan, atau sosial termasuk yayasan, maka walaupun terdapat hubungan kepemilikan atau penguasaan antara pemberi dan penerima tetapi penghasilan atau keuntungan dari hasil bantuan, sumbangan, atau hibah tetap dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan," katanya.
Saat ini, bagi pihak pemberi, segala bentuk bantuan, sumbangan, dan hibah dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak.
Jenis jasa tertentu dalam kelompok jasa keagamaan yang tidak dikenai PPN meliputi jasa rumah ibadah, jasa pemberian khotbah atau dakwah, jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan baik oleh pemerintah maupun oleh biro perjalanan wisata.
(Fakhri Rezy)