Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penerima Sumbangan dan Hibah Dibebaskan dari Pajak, Begini Aturannya

Rina Anggraeni , Jurnalis-Minggu, 02 Agustus 2020 |16:04 WIB
Penerima Sumbangan dan Hibah Dibebaskan dari Pajak, Begini Aturannya
Pajak (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan kembali memberikan kebebasan pajak. Adapun pembebasan pajak penghasilan (Pph) dari bantuan, sumbangan, atau harta hibahan (bagi wajib pajak penerima) maupun keuntungan akibat pengalihan harta melalui bantuan, sumbangan, atau hibah (bagi wajib pajak pemberi) dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan.

Hal ini dilakukan sepanjang antara pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan.

 Baca juga: Netflix dan Google Cs Setoran Pajak Pertama Kalinya dalam Sejarah, DJP Kasih Deadline

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan pengaturan aspek perpajakan bantuan, sumbangan, serta harta hibahan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2020 yang mulai berlaku pada 21 Juli 2020.

"Menteri Keuangan juga telah menetapkan PMK Nomor 92/PMK.03/2020 yang mengatur mengenai rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai," kata Yoga dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, (2/8/2020).

 Baca juga: Gajian Full Bebas Pajak Ternyata Belum Bisa Dirasakan, Gimana Nih?

Dia merinci terdapat syarat agar penghasilan dalam bentuk hibah serta pemberian dalam bentuk bantuan, sumbangan, dan hibah dapat dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan adalah pihak penerima harus merupakan orang tua kandung atau anak kandung. Lalu, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement