JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan akan melakukan pengawasan terhadap pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dilakukan enam perusahaan global. Di mana kegiatan tersebut mulai dilakukan hari ini.
Pemerintah telah menunjuk enam pelaku usaha sebagai pemungut PPN pada gelombang pertama. Keenam perusahaan tersebut, Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd. Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B V, dan Spotify AB.
Baca Juga:Â Gajian Full Bebas Pajak Ternyata Belum Bisa Dirasakan, Gimana Nih?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga mengatakan, DJP sudah berdiskusi dan melakukan sosialisasi secara one on one dengan masing-masing perusahaan. Sejauh ini telah siap dilakukan pemungutan PPN tersebut.
"Sejauh ini meraka sudah siap melaksanakan mekanisme pemungutan PPN tersebut," ujarnya saat dihubungi Okezone, Sabtu (1/8/2020).
Dia mengatakan, produk dan layanan digital yang dijual keenam pelaku usaha tersebut akan dipungut PPN mulai 1 Agustus 2020. Jumlah PPN yang harus dibayar pembeli adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada resi atau kwitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN
"Penyetoran oleh persusahaan digital luar negeri dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya, sama seperti PKP dalam negeri.
Baca Juga:Â Ini 5 Fasilitas Pajak Penghasilan, Gajian Full Tanpa Dipotong
Jadi untuk pemungutan PPN selama bulan Agustus baru akan disetor paling lambat akhir September," tuturnya.
Dirinya pun menyatakan bahwa DJP akan melakukan pemantauan terhadap pemungutan PPN tersebut. "Kita akan komunikasi terus dengan mereka, terutama di awal penerapan ini," tuturnya.