JAKARTA - Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 adalah rangkaian insentif untuk memberikan kehadiran negara di fiskal perpajakan dalam masa Covid-19.
Masyarakat (wajib pajak) yang turut bergotong royong dalam membantu upaya pemerintah memerangi wabah Covid-19 berhak mendapatkan fasilitas pajak penghasilan.
Baca Juga: Pajak Penghasilan Karyawan Ditanggung Pemerintah 6 Bulan, Bagaimana Menghitungnya?
Ada 5 fasilitas yang diberikan. Pertama, tambahan pengurangan penghasilan neto untuk wajib Pajak dalam Negeri (WPDN) yang memproduksi alat kesehatan atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) untuk Covid-19, diberikan tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari biaya langsung produksi Alkes dan PKRT.
Alkes berupa masker bedah, respirator N95, pakaian pelindung, sarung tangan bedah dan pemeriksaan, ventilator dan reagan test serta PKRT berupa antiseptic hand sanitizer dan disinfektan.
Kedua, Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) memberi sumbangan untuk Covid-19 maka sumbangan tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sebesar nilai yang sesungguhnya dikeluarkan.
Baca Juga: Investasi di Industri Padat Karya Bisa Dapat Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto
Sumbangan tersebut perlu didukung oleh bukti penerimaan dan diterima penyelenggara pengumpulan sumbangan yang memiliki NPWP seperti BNPB, BPBD, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Sosial (Kemensos) atau lembaga pengumpulan sumbangan berizin Kemensos / Pemda. Namun, pengurangan tersebut harus dipilih salah satu antara mengikuti aturan PP 29/2020 atau PP 93/2010.
"Dalam PP tersebut (PP 29/2020) sumbangan boleh diberikan pada BNPB atau BPBD atau Kemenkes menunjuk siapa atau Kementerian Sosial atau Lembaga pengumpulan sumbangan. Lembaga penerima juga harus mempunyai NPWP dan melaporkan sumbangan tersebut. Sumbangan dapat berbentuk uang barang, dan seterusnya. Kalau seandainya sumbangan tadi sudah dilaporkan di PP 93, (pengurangan) 5% tadi, maka dia tidak dapat dikurangkan lagi. Sudah selesai di sana. Tidak boleh double. Dia harus memilih apakah menggunakan rezim PP 29 atau PP 93," kata Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Yunirwansyah seperti dilansir situs resmi Kemenkeu, Jakarta, Jumat (26/6/2020).