Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini 5 Fasilitas Pajak Penghasilan, Gajian Full Tanpa Dipotong

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 26 Juni 2020 |10:55 WIB
Ini 5 Fasilitas Pajak Penghasilan, Gajian Full Tanpa Dipotong
Gaji (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Ketiga, PP 29/2020 juga membahas tarif 0% pada PPh 21 bersifat final untuk tambahan penghasilan dari pemerintah berupa honorarium atau imbalan yang diterima orang WP Pribadi untuk tenaga kesehatan yang mendapat penugasan menangani COVID-19.

Tenaga kesehatan tersebut mencakup tenaga kesehatan sesuai peraturan kesehatan dan tenaga pendukung kesehatan seperti asisten, tenaga kebersihan, administrasi, pemulasaran jenazah, pengemudi ambulans dan pendukung kesehatan yang lain.

Keempat, penghasilan berupa kompensasi dan penggantian atas penggunaan harta. Penghasilan WP dari pemerintah yang dikenakan PPh Final 0% atas kompensasi atau penggantian dari persewaan harta berupa tanah, dan atau bangunan sesuai PP 34/2017 dan sewa serta penghasilan lain sehubungan harta selain tanah/bangunan.

Kelima, pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa (buy back) untuk WP Perseroan Terbatas yang ingin mendapat penurunan tarif 3%. Maka, 40% saham yang disetor, diperdagangkan pada Bursa Efek Indonesia (BEI) / dimiliki publik minimal 300 pihak. Pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dan dipenuhi paling singkat 183 hari kalender dalam 1 tahun. Pihak, tidak termasuk WP yang buy back saham dan/atau yang memiiki hubungan istimewa dengan WP.

WP buy back dianggap tetap memnuhi ketentuan Pihak dengan syarat mendapat penunjukan/persetujuan Pimpinan Kementerian terkait / OJK. Buy back saham dilakukan dari 1 Maret sd. 30 September 2020. Saham hanya boleh dikuasai sampai dengan 30 September 2020 dan menyampaikan laporan laporan buy back pada SPT Tahunan PPh.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement