Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta Klaster Perkantoran Jadi Penyebaran Covid-19, Nomor 3 Disuruh WFH

Safira Fitri , Jurnalis-Minggu, 02 Agustus 2020 |09:06 WIB
6 Fakta Klaster Perkantoran Jadi Penyebaran Covid-19, Nomor 3 Disuruh WFH
Klaster Perkantoran Menjadi Sorotan. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

5. Karyawan PLN Covid

PT PLN (Persero) menyatakan, ada enam karyawan yang positif virus corona atau Covid-19. Sebelumnya, ada dua karyawan yang positif virus corona.

Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN Agung Murdifi mengatakan, berdasarkan swab test terjadwal dan acak ditemukan enam orang terkonfirmasi positif dari 632 karyawan yang melaksanakan tes tersebut di lingkungan PLN kantor pusat

"Enam karyawan tersebut, saat ini sedang menjalani isolasi mandiri dalam kondisi tanpa gejala," kata Agung.

6. Denda Rp50 Juta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat aturan terhadap pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Di mana, mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 41 tahun 2020.

Sanksi yang diberi bagi pelanggar PSBB tak main-main, mulai dari denda paling sedikit Rp100.000 hingga paling besar Rp50 juta serta penyegelan. Pergub Nomor 41 Tahun 2020 berisi 19 pasal dan diundangkan pada 30 April 2020.

"Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta," demikian bunyi Pergub Nomor 41 Tahun 2020 pasal 2.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement